Selamat datang di Blog PLAT R

Standar Emisi Euro 4 Diberlakukan Tahun Depan

Pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan standar emisi Euro 4 secara bertahap mulai tahun depan. Pemberlakuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Pemberlakuan peraturan untuk standar emisi Euro 4 kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin, mulai 10 Oktober 2018. “Sesuai kesepakatan dengan Menko Perekonomian, mau tidak mau 18 bulan setelah Permen ditandatangani 10 Maret 2017, Euro 4 sudah harus diberlakukan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021,” tegas M.R. Karliansyah Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada acara Komunikasi Publik di Kantor Kementerian LHK,
Sebagai informasi yang termasuk dalam kategori kendaraan M adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang. Kendaraan bermotor dengan kategori N yaitu kendaraan bermotor, beroda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang. Sedangkan kendaraan bermotor kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
Dalam Permen LHK ini, perincian uji emisi dijelaskan secara detil. Permen LHK tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan yang Sedang Diproduksi (Euro 4), saat ini tengah berada di Kementerian Hukum dan HAM, dan menurut Karliansyah saat ini Kementerian Hukum dan HAM akan segera mengundangkan peraturan tersebut, dan diharapkan sudah dapat disampaikan ke publik dalam waktu dekat.
Peraturan Menteri LHK ini berimplikasi perlunya persiapan pada berbagai sektor, seperti Kementerian ESDM bersama Pertamina untuk menyusun spesifikasi bahan bakar nasional yang mengacu pada standar Euro 4. Selain itu, perlu menyiapkan investasi untuk penyediaan bahan bakar, baik bensin (gasoline) dan solar minyak diesel, yang memenuhi standar Euro 4.
Kementerian Perhubungan bersama dengan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi perlu menyiapkan fasilitas untuk uji laik jalan kendaraan bermotor roda dua dan empat menggunakan metode uji Euro 4. Industri otomotif dalam negeri juga harus menyiapkan infrastruktur produksi dan teknologi mesin yang mengadopsi standar emisi Euro 4.
Melalui penerapan Euro 4 ini kualitas udara perkotaan di Indonesia akan menjadi semakin baik. Penerapan Euro 4 juga memberikan benefit kepada konsumen karena lebih meningkatkan efisiensi kualitas bahan bakar. Di sisi produsen mobil di Indonesia, tidak perlu lagi memberlakukan dua standar. Karena selama ini untuk pasar dalam negeri diproduksi dengan standar Euro 2, sedangkan untuk kendaraan yang diekspor dengan standar Euro 4. 
Dari sisi ekonomi, Standar Euro 4 yang menggunakan Low Sulphur Fuel atau BBM dengan kadar belerang rendah, bila diproduksi dari dalam negeri, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) akan menggandakan Net Economic Benefit menjadi Rp 3.973 triliun di tahun 2030.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment