Pemerintah Indonesia akan segera
memberlakukan standar emisi Euro 4 secara bertahap mulai tahun depan. Pemberlakuan
ini sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017
tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe
Baru Kategori M, N, dan O.
Pemberlakuan peraturan untuk standar emisi
Euro 4 kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar
bensin, mulai 10 Oktober 2018. “Sesuai kesepakatan dengan Menko Perekonomian,
mau tidak mau 18 bulan setelah Permen ditandatangani 10 Maret 2017, Euro 4
sudah harus diberlakukan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang
sedang diproduksi berbahan bakar diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021,”
tegas M.R. Karliansyah Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan KLHK pada acara Komunikasi Publik di Kantor Kementerian LHK,
Sebagai
informasi yang termasuk dalam kategori kendaraan M adalah kendaraan bermotor
beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang. Kendaraan bermotor dengan
kategori N yaitu kendaraan bermotor, beroda empat atau lebih yang digunakan
untuk angkutan barang. Sedangkan kendaraan bermotor kategori O adalah kendaraan
bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
Dalam Permen LHK ini, perincian uji emisi
dijelaskan secara detil. Permen LHK tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan
Bermotor Tipe Baru dan yang Sedang Diproduksi (Euro 4), saat ini tengah berada
di Kementerian Hukum dan HAM, dan menurut Karliansyah saat ini Kementerian
Hukum dan HAM akan segera mengundangkan peraturan tersebut, dan diharapkan
sudah dapat disampaikan ke publik dalam waktu dekat.
Peraturan Menteri LHK ini berimplikasi
perlunya persiapan pada berbagai sektor, seperti Kementerian ESDM bersama
Pertamina untuk menyusun spesifikasi bahan bakar nasional yang mengacu pada
standar Euro 4. Selain itu, perlu menyiapkan investasi untuk penyediaan bahan
bakar, baik bensin (gasoline) dan solar minyak diesel, yang memenuhi standar
Euro 4.
Kementerian Perhubungan bersama dengan
Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi perlu menyiapkan fasilitas untuk uji
laik jalan kendaraan bermotor roda dua dan empat menggunakan metode uji Euro 4.
Industri otomotif dalam negeri juga harus menyiapkan infrastruktur produksi dan
teknologi mesin yang mengadopsi standar emisi Euro 4.
Melalui penerapan Euro 4 ini kualitas udara
perkotaan di Indonesia akan menjadi semakin baik. Penerapan Euro 4 juga
memberikan benefit kepada konsumen karena lebih meningkatkan efisiensi kualitas
bahan bakar. Di sisi produsen mobil di Indonesia, tidak perlu lagi
memberlakukan dua standar. Karena selama ini untuk pasar dalam negeri
diproduksi dengan standar Euro 2, sedangkan untuk kendaraan yang diekspor dengan
standar Euro 4.
Dari sisi ekonomi, Standar Euro 4 yang
menggunakan Low Sulphur Fuel atau BBM dengan kadar belerang rendah, bila
diproduksi dari dalam negeri, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel
(KPBB) akan menggandakan Net Economic Benefit menjadi Rp 3.973 triliun di tahun
2030.
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon